Ads block

...

Layanan Unggulan



 Pelayanan TB/TB MDR
 
  • Pengantar

Kasus tuberkulosis (TB) yang resisten terhadap pengobatan antituberkulosis (OAT) semakin meningkat di dunia. Hal ini menjadi ancaman terhadap kontrol TB di dunia. Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia dengan estimasi 6.800 kasus/tahun. Tuberkulosis multidrug resistant disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis (M tb) yang resisten terhadap dua obat antituberkulosis (OAT) yaitu isoniazid (H) dan rifampisin (R). Penyebab resistensi mungkin dari penyedia pelayanan kesehatan, penyediaan atau kualitas obat tidak adekuat, faktor bakteri atau dari pasien itu sendiri. Pengobatan TB MDR membutuhkan pengobatan jangka panjang dengan OAT lini kedua yang lebih mahal dan efek samping lebih berat. Konversi biakan dahak merupakan alat pemantau indikator keberhasilan untuk pengobatan TB MDR. Pengurangan waktu konversi penting untuk pengendalian infeksi dan mengurangi biaya yang berkaitan dengan langkah-langkah pengendalian infeksi.

Saat ini, pengobatan TB RO di Indonesia masih menggunakan paduan standar jangka panjang (paduan konvensional) minimal 20 bulan. Hal ini merupakan salah satu penyebab tingginya angka putus berobat (loss to follow up), baik sebelum dan selama pengobatan. Dalam upaya meningkatkan angka keberhasilan pengobatan dan menurunkan angka putus berobat pada pasien TB RO, Program Penanggulangan TB Nasional akan mengimplementasi pengobatan jangka pendek untuk TB RR/MDR. Pasien yang tidak bisa mendapatkan pengobatan jangka pendek, seperti pasien TB pre-/XDR dan pasien dengan kondisi tertentu lainnya akan mendapatkan pengobatan dengan paduan individual.

Kategori Resistansi Terhadap Obat Anti TB (OAT) :
Resistansi kuman M.tuberculosis terhadap OAT adalah keadaan dimana kuman tidak dapat lagi dibunuh dengan OAT. Terdapat 5 kategori resistansi terhadap obat anti TB, yaitu:

  • Monoresistan (Monoresistance): Resistan terhadap salah satu OAT, misalnya resistan isoniazid (H)
  • Poliresistan (Polyresistance): Resistan terhadap lebih dari satu OAT, selain kombinasi isoniazid (H) dan rifampisin (R), misalnya resistan isoniazid dan etambutol (HE), rifampisin — etambutol (RE), isoniazid — etambutol dan streptomisin (HES), serta rifampisin — etambutol dan streptomisin (RES).
  • Multi Drug Resistance (MDR): Resistan terhadap isoniazid dan rifampisin, dengan atau tanpa OAT lini pertama yang lain, misalnya resistan HR, HRE, HRES.
  • Extensively Drug Resistance (XDR): TB MDR disertai resistansi terhadap salah salah satu obat golongan fluorokuinolondan salah satu dari OAT injeksi lini kedua (capreomisin,kanamisin dan amikasin)
  • TB Resistan Rifampisin (TB RR): Resistan terhadap rifampisin (monoresistan, poliresistan,TB MDR, TB XDR) yang terdeteksi menggunakan metode fenotip atau genotip dengan atau tanpa resistan OAT lainnya.

Kriteria terduga TB Resisten Obat : Terduga TB RO adalah pasien yang mempunyai satu atau lebih kriteria dibawah ini, yaitu:
  1. Pasien TB gagal pengobatan Kategori 2 : Pasien TB dengan hasil pemeriksaan dahak positif pada bulan ke-5 atau pada akhir pengobatan.
  2. Pasien TB yang tidak konversi pengobatan kategori 2 : Pasien TB dengan hasil pemeriksaan dahak tetap positif setelahpengobatan tahap awal.
  3. Pasien TB yang mempunyai riwayat pengobatan TB yang tidak standar : Pasien TB yang memiliki riwayat pengobatan TB tidak sesuai dengan paduan OAT standar; dan atau menggunakan kuinolon serta obat injeksi lini kedua paling sedikit selama 1 bulan.
  4. Pasien TB gagal pengobatan kategori 1 : Pasien TB dengan hasil pemeriksaan dahak positif pada bulan ke-5 atau pada akhir pengobatan.
  5. Pasien TB yang tidak konversi pengobatan kategori 1: Pasien TB dengan hasil pemeriksaan dahak tetap positif setelah pengobatan tahap awal.
  6. Pasien TB kambuh pengobatan kategori 1 atau kategori 2 : Pasien TB yang pernah dinyatakan sembuh atau pengobatan lengkap dan saat ini diagnosis TB berdasarkan hasil pemeriksaan bakteriologis atau klinis.
  7. Pasien TB yang kembali setelah putus berobat (loss to follow-up) : Pasien TB yang pernahdiobati dan dinyatakan putus berobat selama 2 bulan berturut-turut atau lebih.
  8. Terduga TB yang mempunyai riwayat kontak erat dengan pasien TB RO : Terduga TB yang pernah memiliki riwayat atau masih kontak erat dengan pasien TB RO.
  9. Pasien ko-infeksi TB-HIV yang tidak respons secara klinis maupun bakteriologis terhadap pemberian OAT: Pasien ko-infeksi TB-HIV yang dalam pengobatan OAT selama 2 minggu tidak memperlihatkan perbaikan klinis.

Pasien yang memenuhi salah satu kriteria terduga TB RO tersebut harus segera dilakukan pemeriksaan contoh uji dahak dengan Tes Cepat Molekuler TB (TCM TB) atau dirujuk ke fasyankes yang memiliki alat TCM TB.

 

  • Profil

Berdasarkan Profil Kesehatan 2016 Provinsi Kalimantan Tengah Persentase pasien tuberkulosis paru terkonfirmasi bakteriologis di antara semua pasien tuberkulosis paru tercatat (bakteriologis dan klinis), merupakan indikator yang menggambarkan prioritas penemuan pasien tuberkulosis yang menular di antara seluruh pasien tuberkulosis yang diobati. Angka ini minimal 70%, bila jauh lebih rendah, berarti diagnosis kurang memberikan prioritas untuk menemukan pasien yang menular. Di Provinsi Kalimantan Tengah proporsi pasien baru BTA (+) diantara semua kasus pada tahun 2016 adalah 53.3% lebih rendah bila dibandingkan dengan capaian pada tahun 2015 dengan capaian sebesar 72,1%. Hal ini menunjukan bahwa secara nasional target masih belum terpenuhi. Namun ada beberapa kabupaten yang telah mencapai target adalah Kabupaten Murung Raya (146.6%), Sukamara (82%) Kotawaringin Timur (73,6%).

Pada tahun 2016 angka keberhasilan pengobatan sebesar 82,7%. WHO menetapkan standar angka keberhasilan pengobatan sebesar 85% dan bahwa terdapat 7 kabupaten yang telah mencapai target nasional (≥ 85%) yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar 106.1%, Kabupaten Kotawaringin Utara sebesar 100%, Kabupaten Barito Timur sebesar 98.8%, Sukamara sebesar 87.8%, Barito Selatan sebesar 87.3%, Pulang Pisau sebesar 86.4 dan Kabupaten Murung Raya sebesar 85.1%.

Pada kondisi saat ini, Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu memiliki kesempatan yang sangat besar untuk melakukan pengembangan pelayanan TB-Dots karena selain sebagai Rumah Satu-satunya dan Pusat Rujukan di Kawasan Murung Raya dan sekitarnya, oleh karena temuan kasus TB semakin meningkat, yakni pada Tahun 2016 : 206 kasus, tahun 2017 : 2016, tahun 2018 : 246 kasus. Dimana angka keberhasilan pengobatan di tahun 2017 adalah 86,3%. 

  • Produk Layanan
  1. Diagnostik dan terapi MDR-TB
  2. Diagnostik dan terapi XDR-TB
  3. Menerima Rujukan Diagnostik dan terapi MDR-TB dan XDR-TB
  4. Polilklinik / Rawat jalan MDR-TB dan XDR-TB
  5. Merawat pasien isolasi MDR-TB dan XDR-TB dan efek samping obat

 

  • Tim TB-DOTS

Dalam mendukung pelayanan unggulan RSUD Puruk Cahu, Direktur RSUD Puruk Cahu menetapkan pedoman pelayanan TB dengan nomor: 188.4/871.J/RSUD/2017, dan membentuk Tim TB-Dots melalui SK Penetapan tim TB dengan nomor : 184.4/092/RSUD, dengan rincian sebagai berikut :

 

No Teknis Operasional Jabatan Nama Sertifikat Pelatihan
1 Pengarah Direktur drg. Marthin Maha, Sp.Ort
NIP. 19760306 200312 1 009

2 Penanggung Jawab Kabid Yanmed dr. Sri Rahayu
NIP. 19700306 200212 2 006

3 Ketua Spesialis Paru dr. Bintarti Amalia, DESS, Sp.P
NIP. 19680317 200003 2 001

4 Sekretaris Kasi Keperawatan Hendri Ayub Bangun, S.Kep
NIP. 19800304 200604 1 003

5 Koordinator Perawat Letus Tarung Anggraha, AM.Kep
NIP. 19860316 201101 1 002
Sertifikat TB
6 Anggota Penyuluhan / KIE TB Dots Fita Menglisiska, Amd. Kep Sertifikat TB
7 Anggota Pelayanan pasien TB Dots Marlina, A.Md.Kep
NIP. 19780305 199803 2 005
Marwiyah, Amd.Kep
Sertifikat TB

Sertifikat TB
8 Anggota Penyedia obat / logistic TB Dots Merry Yulia Anrika, S.farm, Apt
NIP. 19920706 201903 2 026
Hasiholan. B, S.Kep Ners


Sertifikat TB
9 Anggota Pencatatan dan laporan TB Dots Marina, S.Kep
NIP.19851220 201001 2 21

10 Anggota Laboratorium Linus Kali. AMK
NIP.19870708 201001 1 003
Sertifikat Mikroskopik dan TCM
11 Koordinator TB MDR Dokter umum dr. Torry, MMRS
NIP. 19770512 200903 1 004

12 Anggota TB MDR Pelayanan pasien, pencatatan & pelaporan Stepanus, AMK
NIP. 19800605 200501 1 012

13 Anggota TB MDR Penyuluhan / KIE TB MDR Nurul Huda, Amd. Kep
14 Anggota TB MDR Penyedia obat / logistic TB MDR Respina Deminika, Amd.Kep
15 Anggota TB MDR Laboratorium Esie Susanti, A.Md.AK Sertifikat Mikroskopik dan TCM

 

  • Fasilitas Kesehatan

Berdasarkan ketenagaan di atas RSUD Puruk Cahu mampu untuk melakukan pelayanan ungulan TB-Dots sesuai dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal).

Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu memiliki Fasilitas yang cukup tersedia bagi staf medis sehingga dapat tercapai tujuan dan fungsi pelayanan TB-DOTS yang optimal bagi pasien bagi pasien TB Kriteria :

  1. Tersedia ruangan khusus pelayanan pasien TB (Poli TB-DOTS) yang berfungsi sebagai pusat pelayanan TB di rumah sakit meliputi keglatan diagnostik, pengobatan, pencatatan dan pelaporan, serta menjadi pusat jejaring internal/eksternal TB-DOTS.
  2. Ruangan telah memenuhi persyaratan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi TB (PPI-TB ) di rumah sakit.
  3. Tersedia peralatan untuk melakukan pelayanan medis TB.
  4. Tersedia Fasilitas bagi penyelenggaraan KIE terhadap pasien TB dan keluarga.
  5. Tersedia ruangan laboratorium yang mampu melakukan pemeriksaan mikroskopis dahak, dan TCM.

 

  • Kinerja Pelayanan

Kinerja Pelayanan
Program layanan unggulan RSUD Puruk Cahu yaitu TB-Dots telah mengalami keberhasilan dengan ditandai dengan angka keberhasilan pengobatan tb yang selalu meningkat tiap tahun.
Pada tahun 2016 angka keberhasilan pengobatan sebesar 82,7%. WHO menetapkan standar angka keberhasilan pengobatan sebesar 85%. Dan RSUD Puruk Cahu memiliki angka keberhasilan 85,1%, di tahun 2017 Dan RSUD Puruk Cahu memiliki angka keberhasilan 86,3%.

Rencana pengembangan

  1. Meningkatkan kapasitas RSUD Puruk Puruk Cahu dari Fasyankes satelit menjadi Fasyankes Rujukan TB RO di wilayah DAS Barito
  2. Untuk memenuhi agar bias meningkat menjadi Fasyankes Rujukan (desentralisasi) Tb RO agar dilakukan upaya penambahan tenaga untuk tim Ahli Klinis TB RO :
    a. dr Spesialis Paru
    b. dr Spesialis Jiwa / Psikolog ( alternative jika dr Spesialis belum ada),
    c. dr spesialis Mata / d3 Refraksi Optisi ( jika dr spesialis mata belum ada)
  3. Peningkatan kapasitas bagi petugas Labortorium, dr umum, Perawat yang belum tersertifikasi
  4. Pemberian makanan tambahan / perbaikan gizi bias berupa uang tunai, vitamin dan lain-lain
  5. Penambahan fasilitas ruangan yang memenuhi standar PPI
  6. Pemisahan Poli Dots dari Poli Paru