STANDAR PELAYANAN RAWAT JALAN RSUD PURUK CAHU
A.
Pengertian
Pelayanan
rawat jalan merupakan unit kerja di rumah sakit yang melayani pasien berobat
jalan dan tidak lebih dari 24 jam pelayanan, termasuk seluruh prosedur
diagnostic dan terapeutik.
B.
Jenis Pelayanan
yang Tersedia
1) Poliklinik
dan unit pelayanan
:
a) Poliklinik
Penyakit Dalam
b) Poliklinik
Bedah
c) Poliklinik
Anak
d) Poliklinik
THT
e) Poliklinik
Kebidanan dan Kandungan
f) Poliklinik
Fisioterapi
g) Poliklinik
Paru
h) Poliklinik
Gigi dan Mulut
i) Unit Gizi
j) Unit Transfusi Darah
2) Waktu
Pelayanan
Hari
pelayanan bervariasi antara 2-6 hari dalam satu minggu.
C.
Indikator
Standar Pelayanan
Indikator
1.
Dokter pemberi pelayanan di Poliklinik Spesialis
2.
Ketersediaan Pelayanan
3.
Jam Buka Pelayanan Sesuai Ketentuan
4.
Waktu Tunggu
5.
Kepuasan Pelanggan
6.
A. Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan
mikroskop TB
B.
Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS
Standar
1.
100% Dokter Spesialis (dan Residen dibawah supervise
dr. Sp.)
2.
Pelayanan 11 Spesialistik dan Subspesialistik
terbatas
3.
08.00 – 13.00 setiap hari kerja kecuali Jum’at 08.00
– 11.00
4.
≤ 60 menit
5.
90 %
6.
A. ≥ 60%
B. ≥ 60%