Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh
pemerintah pada manajemen rumah sakit, karena telah memenuhi standar
yang ditetapkan.
RSUD Puruk Cahu mendapatkan Akreditasi
Paripurna, yaitu lulus tingkat sempurna dari 15 standar akreditasi.
Akreditasi ini didapatkan setelah kunjungan penilaian dari Komisi
Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Kementerian Kesehatan RI pada September
2019.
Akreditasi rumah sakit sendiri merupakan upaya untuk
melindungi pasien dari pelayanan sub-standar melalui pelayanan yang
sesuai dengan standar dan prosedur, mulai dari sumber daya manusia,
administrasi dan komunikasi, peralatan medis, hingga fasilitas penunjang
lain serta upaya peningkatan mutunya.